MAJA mojokerto | Seorang ustad divonis penjara 2 bulan 14 hari oleh pengadilan negeri Mojokerto, karena menganiaya santrinya sendiri. Terdakwa bernama Ibnu Hajar Anshori warga Sidoarjo, yang selama ini ia menjadi ustad di salah satu pondok pesantren di kawasan Pacet.
"Terdakwa ustad Ibnu terbukti menganiaya santrinya bernama Fahri Haidar Ali Hisam 14 tahun asal surabaya, karena emosi santrinya tidak bisa menghafal Alquran," jelas Widayati – majelis hakim persidangan.
Selama setahun, korban diminta menghafal alquran dua juz. Tapi yang bisa dihafal Cuma 1 juz, sehingga ustad Ibnu emosi, kemudian menendang dan memukuli korban sampai luka memar.
Setelah divisum, memang ada luka di bagian wajah tangan dan bibirnya sobek. Terdakwa akhirnya divonis pasal tentang perlindungan anak.(fan/bag) |
Post a Comment